Dua WNI Terjaring Imigrasi AS, DPR Minta Pendampingan Intensif dari Kemlu
Gelombang kebijakan imigrasi di Amerika Serikat kembali menelan korban. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan di Los Angeles, memicu reaksi dari parlemen Indonesia. Junico Siahaan, anggota Komisi I DPR RI, mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada kedua WNI tersebut.
"Kita dorong Kemlu untuk terus mendampingi WNI yang ditahan," tegas Nico, Kamis (12/6/2025). Nico mengakui bahwa dirinya baru mengetahui secara detail mengenai kebijakan imigrasi yang diterapkan di era pemerintahan mantan Presiden AS, Donald Trump. Ketidakjelasan mengenai detail pelanggaran administrasi yang menjerat kedua WNI tersebut juga menjadi perhatiannya.
Sementara itu, Kemlu menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada kedua WNI tersebut. "Jika WNI memberikan persetujuan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan memberikan pendampingan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Yudha Nugraha, saat dihubungi terpisah.
Identitas kedua WNI yang ditahan adalah ESS (53), seorang perempuan, dan CT (48), seorang pria. Penahanan mereka terkait dengan masalah izin tinggal dan catatan kriminal. Yudha menjelaskan, "ESS ditangkap karena status ilegalnya, sedangkan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry. KJRI Los Angeles sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan akses pendampingan kekonsuleran."
Selain memberikan pendampingan hukum, pemerintah Indonesia juga terus memantau situasi di Los Angeles, terutama setelah aksi protes terhadap kebijakan imigrasi mantan Presiden Trump. Pemerintah mengimbau WNI yang berada di AS untuk menghindari tempat-tempat keramaian demi keamanan dan keselamatan.
Sebelumnya, unjuk rasa besar terjadi di Los Angeles sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan imigrasi yang kontroversial. Mantan Presiden Trump mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional untuk meredam demonstrasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap "pelanggaran hukum" yang terjadi selama aksi protes.
Kebijakan imigrasi AS memang dikenal ketat, dan kerap kali menjadi sorotan dunia. Kasus penahanan dua WNI ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi keimigrasian serta perlunya pendampingan yang kuat bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Pendampingan Kemlu melalui KJRI Los Angeles diharapkan dapat membantu kedua WNI tersebut menghadapi proses hukum yang berlaku dengan sebaik-baiknya.