Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Tepat Waktu
Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Tepat Waktu
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dilakukan tepat waktu menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum hari raya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Indonesia, baik pusat maupun daerah.
Presiden Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran THR dan gaji ke-13 berjalan lancar dan merata. Ia menjelaskan mekanisme pencairan yang adil dan transparan. Berikut rinciannya:
- ASN Pusat: THR akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
- ASN Daerah: Besaran THR bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kesetaraan dengan ASN pusat.
- Pensiunan: THR bagi pensiunan akan diberikan setara dengan besaran uang pensiun bulanan mereka.
Selain THR, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni bulan Juli 2025. Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas kerja keras mereka dalam mempersiapkan kebijakan ini.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, prajurit TNI, dan Polri atas dedikasi dan pengabdiannya. Ia berharap kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban finansial para ASN dan keluarga mereka selama libur Lebaran dan tahun ajaran baru. Besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN ditetapkan sebesar 100 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan ASN dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya menjelang dan selama periode libur Lebaran. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ketepatan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para abdi negara. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.