Wakil Ketua Kadin Cilegon Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kontraktor PT CAA
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Banten, Isbatullah, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan Isbatullah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan kontraktor.
Peristiwa ini bermula dari sebuah pertemuan internal Kadin Cilegon yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas proyek pembangunan pabrik PT CAA yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, General Affair Manager PT TBP, Hariyanto, serta Isbatullah sendiri.
Suasana pertemuan yang awalnya berjalan lancar, tiba-tiba berubah menjadi tegang saat Isbatullah tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Ketegangan mencapai puncaknya ketika Hariyanto, yang baru diperkenalkan sebagai pengganti Paul Roni dari pihak kontraktor, menunjukkan daftar pekerjaan pembangunan kepada para pengurus Kadin. Isbatullah, dengan nada tinggi, mempertanyakan posisi Hariyanto sebagai pengganti Fauroni.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dian Setyawan, Isbatullah kemudian menekan Hariyanto untuk memahami komunikasi yang telah terjalin sebelumnya. Ketika Hariyanto menyatakan belum memahami dan akan bertanya kepada pimpinan, Isbatullah naik pitam. Ia menggebrak meja dan melontarkan bentakan agar Hariyanto dapat membuat keputusan sendiri tanpa perlu berkonsultasi dengan pimpinan.
Situasi semakin memanas ketika Isbatullah melontarkan ancaman yang secara langsung mempertanyakan kesediaan PT TBP untuk bekerja sama dengan Kadin Cilegon. Ucapan tersebut dilontarkan dengan nada keras dan mengintimidasi. Meskipun Hariyanto tidak memberikan jawaban langsung, Fauroni, pejabat sebelumnya, menanggapi bahwa mereka tetap ingin menjalin kerjasama dengan Kadin Cilegon.
Namun, upaya Isbatullah tidak berhenti di situ. Setelah rapat, ia mendatangi langsung lokasi proyek PT CAA dan diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun. Permintaan ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, Isbatullah kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang praktik bisnis yang sehat dan etika dalam berorganisasi.
Poin-poin penting:
- Isbatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka.
- Dugaan pemerasan terjadi saat rapat membahas proyek PT CAA.
- Isbatullah menggebrak meja dan mengancam perwakilan kontraktor.
- Permintaan proyek senilai Rp 5 triliun terekam dalam video yang viral.
- Isbatullah terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.