Kejagung Kembali Memanggil Ibrahim Arief Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, sebagai saksi pada hari Kamis, 12 Juni 2025.

"Terkait dengan IA, sesuai jadwal pemeriksaan. Kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/6/2025). Pemanggilan Ibrahim Arief ini merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan terhadap mantan stafsus Mendikbudristek terkait kasus yang sama.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memanggil dua mantan stafsus lainnya, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan. Fiona Handayani telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 10 Juni 2025, namun pemeriksaannya masih akan dilanjutkan. Sementara itu, Jurist Tan meminta penundaan pemeriksaan hingga Selasa, 17 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2023. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," jelas Harli.

Hingga saat ini, penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Selain itu, Kejagung juga tengah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan mark-up harga dan penyimpangan spesifikasi dalam pengadaan laptop Chromebook. Laptop-laptop ini sedianya akan digunakan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di berbagai sekolah di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tim penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap semua fakta dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.

Pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas oleh Kemendikbudristek. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, sayangnya, program ini justru diduga menjadi lahan korupsi.

Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para mantan stafsus Mendikbudristek ini merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait kasus ini. Kejagung berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, kasus dugaan korupsi ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.