Kebungkaman Mendagri dan Wamendagri Terkait Laporan Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah

Kebungkaman Mendagri dan Wamendagri Terkait Laporan Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memilih bungkam ketika ditanya awak media mengenai laporan dugaan korupsi terkait retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah. Keheningan keduanya terjadi pasca-acara buka puasa bersama dan taklimat Presiden di Istana Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertanyaan awak media seputar laporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hanya dibalas dengan senyum tipis dari Mendagri Tito, sementara Wamendagri Ribka hanya melambaikan tangan dan menutup lensa kamera wartawan.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan retreat tersebut. Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah dugaan praktik korupsi dalam penunjukan PT Lembah Tidar sebagai penyelenggara. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyoroti adanya potensi konflik kepentingan mengingat perusahaan tersebut diduga berafiliasi dengan kader Partai Gerindra. "Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan, dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu, seharusnya dilakukan secara terbuka," ujar Feri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2025).

Dugaan adanya penyimpangan administrasi dan keuangan semakin diperkuat oleh pernyataan Annisa Azahra dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Annisa menuding adanya dugaan permintaan setoran uang kepada kepala daerah terpilih sebagai syarat untuk mengikuti retreat tersebut. "Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikutsertaan," jelasnya. Selain itu, Annisa juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penunjukan PT Lembah Tidar dan menilai pemerintah telah membuang-buang uang negara dalam pelaksanaan retreat yang dinilai tidak efektif dan transparan.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:

  • Konflik kepentingan: Penunjukan PT Lembah Tidar yang diduga berafiliasi dengan partai politik.
  • Pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa: Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak mengikuti standar yang berlaku.
  • Dugaan pungutan liar: Permintaan setoran uang kepada kepala daerah untuk mengikuti retreat.
  • Tidak adanya transparansi: Kurangnya keterbukaan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan retreat.
  • Pemborosan anggaran negara: Penggunaan dana negara yang dinilai tidak efektif dan efisien.

Kebungkaman Mendagri dan Wamendagri atas pertanyaan krusial ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab. Kejelasan dan transparansi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik.