Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Lahan Cengkareng

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali memberikan keterangan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemanggilan Ahok ini merupakan lanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada Maret tahun lalu.

Ahok menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus yang telah menyeret beberapa tersangka. Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menemukan adanya kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Kejanggalan tersebut terletak pada status lahan yang dibeli. Ahok menemukan bahwa lahan tersebut ternyata merupakan aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, bukan milik warga seperti yang tertera dalam dokumen pengajuan. Ahok menduga adanya pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno dalam proses jual beli lahan tersebut. Dokumen yang diserahkan mengubah status kepemilikan tanah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pihak kepolisian menetapkan Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, yang saat itu menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 27 Juni 2016, dengan objek perkara berupa lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi.

Selain Ahok, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga pernah dimintai keterangan terkait kasus ini pada Februari 2025. Namun, Prasetyo mengaku tidak mengetahui banyak mengenai pengadaan lahan Rusun Cengkareng karena proses tersebut diatur dalam peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Temuan awal mengenai kejanggalan dalam kasus ini dilaporkan oleh Ahok ke Bareskrim Polri pada tahun 2016. Pemeriksaan Ahok kali ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan mempercepat proses penyelesaian kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Awal Mula Kasus: Ditemukan kejanggalan oleh Ahok pada tahun 2016 terkait pembelian lahan rusun Cengkareng.
  • Status Lahan: Lahan yang dibeli diduga merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, bukan milik warga.
  • Tersangka: Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI) telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pemeriksaan Saksi: Selain Ahok, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga pernah diperiksa.
  • Pelaporan: Ahok melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri pada tahun 2016.