Pengusaha Rental Alat Berat di Bengkulu Jadi Tersangka Tunggakan PPN

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan Ansori, seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa rental alat berat, atas dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penahanan dilakukan pada hari Rabu, 11 Juni 2025, setelah melalui serangkaian proses penyidikan.

Ansori, yang merupakan Direktur Utama PT Catur Pilar, diduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp 357 juta selama periode 2019 hingga 2020. Kerugian ini timbul akibat ketidakpatuhan tersangka dalam membayar PPN atas kegiatan penyewaan alat berat yang dijalankannya. Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Ansori telah dua kali dipanggil oleh PPNS DJP untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pajak tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, tindakan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. "Tersangka merugikan negara Rp 357 juta dalam berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya," ujar Risdianti dalam keterangan tertulisnya. Risdianti didampingi oleh Kasi Penuntutan Arief Wirawan.

Atas perbuatannya, Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Usai melakukan pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 B Bengkulu," jelas Risdianti. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke pengadilan. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga persidangan dapat segera dimulai.

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Ansori sempat tidak memenuhi panggilan PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebanyak dua kali. Akibatnya, petugas terpaksa menjemput tersangka di kediamannya. Setelah itu, Ansori ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejati Bengkulu sebagai upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.