Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 17 Maret

Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 17 Maret

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), seiring dengan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pencairan THR ini ditujukan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang dan selama periode libur Lebaran. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas dan konsumsi masyarakat akan meningkat signifikan selama periode tersebut. Oleh karena itu, berbagai kebijakan pendukung telah dikeluarkan, termasuk penurunan harga tiket pesawat dan tarif tol guna meringankan beban masyarakat.

"THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," tegas Presiden Prabowo. Ia menambahkan bahwa pencairan THR akan dilakukan secara penuh, tanpa potongan, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan ekonomi kepada para ASN dan pensiunan. Besaran THR untuk ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan daerah. Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan detail mekanisme pencairan THR. "Pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025," jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para penerima untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi domestik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi selama periode Idul Fitri. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan, serta memberikan rasa keadilan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka kepada negara.

Berikut poin-poin penting terkait pencairan THR:

  • Tanggal pencairan: 17 Maret 2025
  • Penerima: ASN, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan (total 9,4 juta penerima)
  • Besaran: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan daerah (ASN pusat); disesuaikan dengan kemampuan daerah (ASN daerah)
  • Potongan: Tidak ada potongan
  • Tujuan: Meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi
  • Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025