Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Kejaksaan Periksa Belasan Mantan Anggota Dewan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, tengah mendalami dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019-2024. Sebanyak 11 orang mantan wakil rakyat telah dimintai keterangan terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

Proses pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya yang berasal dari lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kaur. Kepala Kejari Kaur, melalui Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus, Albert, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap 11 mantan anggota dewan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Albert juga mengapresiasi sikap kooperatif para mantan anggota dewan yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap 11 mantan anggota dewan ini sangat penting untuk memperoleh fakta-fakta hukum tambahan. Informasi yang diperoleh dari para saksi akan sangat membantu dalam proses penyidikan," ungkap Albert.

Menurut informasi yang diperoleh, dari 11 mantan anggota dewan yang diperiksa, terdapat dua orang yang belum mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan data penyidik Kejari Kaur, kedua mantan anggota dewan tersebut adalah Tri Putra Wahyuni dan Samsu Fajri.

Sebelumnya, Kejari Kaur telah menetapkan empat orang pejabat di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Kaur sebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ini. Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 21 miliar pada tahun anggaran 2023.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Ar, mantan Kabag Humas Ro, mantan Kabag Umum berinisial Ho, dan Hl sebagai mantan Kasubag Setwan Kaur. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memerintahkan pihak lain untuk mendirikan perusahaan jasa agen travel fiktif. Kasus ini terus bergulir dan Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas.

Berikut adalah daftar nama-nama mantan anggota DPRD yang diperiksa:

  • Tri Putra Wahyuni
  • Darhan
  • Baswidan
  • Irwanto Tohir
  • Merza
  • Alpensyah
  • Liasmawati
  • Juhnan Hadi
  • Najamudin
  • Reky Bonizar
  • Samsu Fajri