Pelarian Setahun Berakhir, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Dicokok Polisi

Penantian panjang keluarga korban akhirnya terjawab. M alias JE (29), seorang pria yang diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah menjadi buron selama lebih dari satu tahun.

Penangkapan JE berlangsung di kawasan Jalan Berdikari, Pontianak Barat, pada Kamis (5/6/2025). Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. AKP Wawan Darmawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui penyergapan yang terencana dengan matang.

Saat ini, JE telah mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah keluarga korban melaporkan tindakan bejat tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan seksual secara paksa terhadap anak mereka sebanyak enam kali di wilayah Pontianak Barat.

AKP Wawan Darmawan menegaskan komitmen Polresta Pontianak untuk menangani kasus ini secara serius, transparan, dan tuntas. Pihaknya memahami betul harapan korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Polisi juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.

Atas perbuatannya, JE terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 6 KUHP. Penyidik saat ini tengah berfokus pada penyelesaian berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Daftar Poin Penting:

  • Penangkapan Tersangka: M alias JE ditangkap di Pontianak Barat setelah buron selama setahun.
  • Kasus Kekerasan Seksual: JE diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun.
  • Proses Hukum: JE ditahan dan sedang menjalani penyidikan. Polisi berkoordinasi dengan kejaksaan.
  • Undang-Undang yang Berlaku: JE dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 6 KUHP.
  • Pendampingan Korban: Korban mendapatkan pendampingan psikologis.
  • Imbauan Kepolisian: Masyarakat diimbau untuk peduli terhadap lingkungan dan melaporkan kasus kekerasan seksual.