Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan: Enam Remaja Blitar Jadi Tersangka
Kota Blitar digegerkan dengan kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan enam remaja sebagai tersangka dalam kasus ini. Insiden ini bermula dari perselisihan kecil di sebuah perempatan lampu merah yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Kejadian bermula ketika BDN (19) dan AHR (17), yang menjadi korban dalam kasus ini, terlibat adu pandang dengan sepasang remaja lain saat menunggu lampu merah di Simpang Empat Kawi, Kota Blitar. Tersulut emosi, teman dari BDN dan AHR kemudian melakukan pemukulan terhadap remaja perempuan dari pasangan tersebut. Tindakan ini rupanya memicu amarah sekelompok remaja lain yang menyaksikan kejadian tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, kelompok remaja yang kemudian menjadi pelaku pengejaran terhadap BDN dan AHR. Aksi pengejaran berujung pada penendangan sepeda motor korban hingga mereka terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan.
Menurut keterangan Aipda Dian Swastika, Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Blitar Kota, para pelaku melakukan pengeroyokan karena tidak terima korban memukul seorang perempuan. Namun, Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun para pelaku beralasan membela remaja perempuan yang dipukul oleh rekan korban.
Adapun identitas keenam tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah NVY (17), ZR (17), RES (17), EP (17), ARO (17), dan DNA (17). Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Blitar, sementara tiga lainnya berasal dari Kota Blitar. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kota Blitar, yang berjarak sekitar dua kilometer dari Simpang Empat Kawi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu oleh hal yang terbilang sepele. Pihak kepolisian menyayangkan tindakan para pelaku yang main hakim sendiri dan melakukan tindak kekerasan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) Huruf 1e tentang Pengeroyokan.
Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Visum et repertum korban
- Hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
- Sepeda motor yang digunakan korban
- Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan selalu menyerahkan penanganan masalah kepada pihak yang berwenang.