Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Aerosport PON XX, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengambil tindakan tegas dengan menahan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan fasilitas Aerosport untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang berlangsung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada tahun 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan identitas keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka adalah DRHM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika; PJK, Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai; RK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa; dan SY, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Menurut keterangan Nixon, proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Aerosport ini masih terus bergulir. Pihak Kejati Papua tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

Proyek pembangunan Aerosport ini sendiri berlokasi di SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. Fasilitas ini dibangun khusus untuk mendukung pelaksanaan cabang olahraga dirgantara pada PON XX Papua tahun 2021. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 79.340.000.000. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang signifikan.

"Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami menemukan bahwa pelaksanaan pembangunan proyek Aerosport ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati," ujar Nixon. Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang, negara mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai angka Rp 31.302.000.000.

Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Papua berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup dan sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada hari Rabu, 11 Juni 2025, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejati Papua dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam pembangunan infrastruktur. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi.

  • Daftar Tersangka:
    • DRHM (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika)
    • PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai)
    • RK (Direktur PT Mulia Cipta Perkasa)
    • SY (Pejabat Pembuat Komitmen)

Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait dugaan korupsi ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.