Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Pemilik PT Jembatan Nusantara Dibantarkan Penahanannya Karena Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembantaran penahanan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada hari Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa pembantaran dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka.
"KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," ujar Budi Prasetyo.
Pembantaran ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Adjie pada hari Rabu (11/6). Untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai, Adjie kemudian dibantarkan ke Rumah Sakit Polri.
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Kasus ini bermula pada Maret 2022, ketika ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. PT Jembatan Nusantara, yang bergerak di bidang jasa penyeberangan, mengoperasikan sejumlah rute long distance ferry (LDF) dengan armada yang terdiri dari puluhan kapal. Akuisisi ini menambah jumlah kapal yang dimiliki ASDP secara signifikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 11 Juli 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Menurut Asep, permasalahan timbul dalam proses pengadaan barang dari PT Jembatan Nusantara, di mana barang-barang yang dibeli bukan merupakan barang baru, sehingga menimbulkan kerugian negara. Perhitungan dan aspek lainnya juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, pada 15 Oktober 2024, membantah adanya kerugian negara dalam proses akuisisi perusahaannya oleh ASDP. Ia juga mengklaim tidak menerima uang dari transaksi tersebut.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," kata Adjie setelah menjalani pemeriksaan.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.