Kesempatan Terakhir Perpanjang SIM Kedaluwarsa Tanpa Ujian di Bekasi Kota
Bagi warga Bekasi Kota yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya telah kedaluwarsa pada periode libur Idul Adha lalu, hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk memperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis saat pelayanan publik tutup.
Normalnya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlewat satu hari saja, pemilik SIM harus mengikuti proses penerbitan SIM baru yang meliputi ujian teori dan praktik. Namun, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memberikan pengecualian bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H, yaitu tanggal 6 hingga 9 Juni 2025.
Melalui pengumuman di akun Instagram resminya, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyatakan bahwa pelayanan Satpas SIM, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan SIM Keliling (Simling) sempat diliburkan pada tanggal tersebut. Oleh karena itu, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 6 hingga 9 Juni 2025, diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Artinya, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut dan melakukan perpanjangan paling lambat hari ini, Kamis, 12 Juni 2025. Di luar tanggal tersebut, pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Kebijakan ini secara khusus berlaku di wilayah hukum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Untuk biaya perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa dalam periode ini, tidak ada perbedaan dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang juga diperlukan dalam proses perpanjangan SIM.