DKI Jakarta Perluas Kawasan Tanpa Rokok, Vape Juga Terancam Denda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan baru yang akan memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk menyasar penggunaan vape atau rokok elektrik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap desakan dari DPRD DKI Jakarta, khususnya Fraksi Partai Gerindra, yang menilai bahwa vape memiliki dampak kesehatan yang serupa dengan rokok konvensional.

Fraksi Gerindra berpendapat, meski berbeda bentuk, vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna dan orang di sekitarnya. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar penggunaan vape diatur sama ketatnya dengan rokok biasa, termasuk pelarangan di tempat umum dan hanya diperbolehkan di ruang khusus merokok. Usulan ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Gubernur Pramono Anung bahkan mengusulkan agar tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music juga dimasukkan ke dalam daftar KTR. Langkah ini, menurutnya, meniru kebijakan di kota-kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang memiliki aturan ketat terkait merokok di ruang publik.

Berikut adalah daftar lokasi yang termasuk dalam KTR:

Area dengan Larangan Total Merokok (termasuk vape):

  • Fasilitas pelayanan kesehatan (dari batas pagar luar)
  • Sekolah dan kampus (dari batas pagar luar)
  • Tempat bermain anak (dari batas pagar luar)
  • Tempat ibadah (dari batas pagar luar)
  • Angkutan umum (dari batas pagar luar)
  • Prasarana olahraga (dari batas pagar luar)

Area Wajib Sediakan Ruang Khusus Merokok:

  • Tempat kerja (dari kucuran atap paling luar)
  • Tempat umum (dari kucuran atap paling luar)
  • Ruang publik terpadu (dari kucuran atap paling luar)
  • Tempat yang menyelenggarakan izin keramaian (dari kucuran atap paling luar)
  • Tempat hiburan malam (usulan tambahan, dari kucuran atap paling luar)

Pelanggar aturan KTR akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda sebesar Rp250.000 atau sanksi sosial bagi yang merokok atau menggunakan vape di area terlarang. Sanksi yang lebih berat juga akan dikenakan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan terkait iklan, sponsor, penjualan, dan penataan produk rokok.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kendati demikian, merokok dan vaping tetap diperbolehkan di luar KTR. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa hak perokok tetap dihormati, asalkan tidak melanggar batasan wilayah yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.

Raperda KTR ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan konsumsi rokok tanpa menghambat industri tembakau nasional.