Bareskrim Polri Dalami Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng, Ahok Kembali Diperiksa

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali mencuat. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, baru-baru ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus tersebut.

Beberapa tahun silam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pembangunan rusun di lahan tersebut dengan total 552 unit. Proyek ini diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 89,9 miliar. Namun, proyek tersebut terhenti pada tahun 2016 setelah Pemprov DKI menemukan indikasi pemalsuan sertifikat lahan.

"Batalin. Karena itu kasus tanah. Enggak jelas. Pengembang dengan kewajiban uang kita. Itu batalin. Ya duitnya sudah ada hitungan, duit kita sudah ada hitungan," ujar Ahok saat itu, ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut. Lahan yang bermasalah itu awalnya direncanakan untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa).

"Ya biasa, pengadaan lahan saja. Ada kebutuhan dari Pemprov DKI untuk rusunawa, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DKI) lalu mencari lahan untuk rusunawa itu," jelas Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi pada tahun 2016.

Ironisnya, lahan yang telah dibebaskan oleh Pemprov DKI dari pihak ketiga ternyata merupakan aset milik Pemprov DKI sendiri. Aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI, yang terletak di Jalan Kamal Raya Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat. Dinas Perumahan membeli lahan tersebut dari pihak ketiga dengan harga Rp 668 miliar. Proses pembebasan lahan tersebut diselesaikan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan pada tanggal 5 November 2015 antara kuasa pemilik lahan dengan pihak Dinas PGP.

Pada tahun 2016, tim dari media sempat mengunjungi lokasi lahan tersebut. Lahan itu tampak luas dan ditumbuhi alang-alang setinggi hampir satu meter. Di tengah lahan terdapat beberapa bedeng, lapangan sepak bola, dan tumpukan peti kemas di sudut lainnya. Sebuah papan pengumuman yang menawarkan lahan tersebut untuk dijual juga terpasang di lokasi. Dalam papan tersebut tercantum nomor girik dan nomor persil tanah, tanpa keterangan mengenai status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lokasi lahan tersebut bersebelahan dengan lahan milik KPKP Pemprov DKI. Tidak ada pembatas atau pagar yang memisahkan lahan milik KPKP dengan lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI. Lahan milik KPKP saat itu dimanfaatkan untuk tempat pengelolaan dan pembibitan.

Ahok mengkonfirmasi pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng.

"(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," ujar Ahok, Rabu (11/6/2025).

Ahok enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia mengarahkan media untuk bertanya langsung kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," jelas Ahok.