Pencairan BSU 2025 Dinanti Pekerja Bergaji Rendah: Beban Ekonomi Kian Mendera
Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebuah angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan ini, yang diberikan sekaligus, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015. Salah satu syarat utama adalah pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Keresahan dan harapan bercampur aduk di kalangan pekerja menantikan realisasi BSU ini. Dita, seorang pekerja pabrik di Brebes, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (11/6/2025) pagi, ia belum menerima BSU. Ia baru menerima email berisi informasi pembaruan data rekening BSU. Setelah memasukkan datanya ke sistem, Dita hanya bisa menunggu dengan harapan dana BSU segera cair sesuai jadwal yang dijanjikan, tanpa ada penundaan.
Di sisi lain, sejumlah pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) mengungkapkan kekecewaan karena nama mereka belum terdaftar sebagai calon penerima BSU. Santi Rahmadani, seorang petugas kebersihan di Cibinong, Kabupaten Bogor, telah berulang kali mengakses laman BSU, namun namanya tak kunjung muncul dalam daftar penerima. Ia menduga ada masalah teknis pada sistem atau datanya belum diproses secara lengkap. Keluhan serupa juga disampaikan oleh Toni, seorang buruh pabrik di Kedung Halang, Kabupaten Bogor, yang namanya juga belum terdaftar sebagai penerima BSU.
Bagi para pekerja ini, BSU bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga harapan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang semakin mendesak. Santi berencana menggunakan dana BSU untuk membeli kebutuhan dapur seperti beras, minyak, dan telur. Ia juga memiliki utang di warung yang harus segera dibayar, terutama untuk kebutuhan dasar. Toni juga memiliki rencana serupa, yaitu membantu orang tuanya di kampung dan menyisihkan sebagian untuk biaya operasional kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025. Saat ini, proses verifikasi data masih berlangsung. BSU ditujukan kepada 17,3 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum daerah. Yassierli menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan secepatnya setelah data penerima selesai disaring agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sementara itu, dari kalangan guru, belum ada laporan terkait keterlambatan BSU. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima aduan atau laporan dari guru honorer mengenai BSU ini.
Daftar Kebutuhan Mendesak Penerima BSU:
- Kebutuhan Dapur (Beras, Minyak, Telur)
- Pembayaran Utang Warung
- Biaya Operasional Kerja (Bensin, Makan Siang)
- Bantuan Orang Tua di Kampung