Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi, Investasi Menguntungkan?
Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan signifikan pada hari Kamis, 12 Juni 2025, menunjukkan tren positif yang berkelanjutan di pasar logam mulia. Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik dengan investasi emas.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengumumkan bahwa harga emasnya melonjak sebesar Rp 18.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam mencapai Rp 1.928.000 per gram, naik dari harga sebelumnya sebesar Rp 1.910.000 per gram. Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren positif, dimana sebelumnya harga emas Antam juga telah mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan yang sama, yaitu sebesar Rp 18.000 per gram. Harga buyback kini berada di angka Rp 1.772.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp 1.754.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kemungkinan terdapat perbedaan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan pengecekan harga secara langsung di gerai yang bersangkutan sebelum melakukan transaksi.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen untuk setiap pembelian emas batangan. Namun, terdapat pengecualian jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi. Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli yang menyertakan NPWP akan dikenakan PPh 22 yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak. Hal ini penting untuk diperhatikan dan disimpan dengan baik sebagai dokumen pendukung.
Untuk transaksi buyback, PMK Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini :
- Emas 0,5 gram: Rp 1.014.000
- Emas 1 gram: Rp 1.928.000
- Emas 2 gram: Rp 3.796.000
- Emas 3 gram: Rp 5.669.000
- Emas 5 gram: Rp 9.415.000
- Emas 10 gram: Rp 18.775.000
- Emas 25 gram: Rp 46.812.000
- Emas 50 gram: Rp 93.545.000
- Emas 100 gram: Rp 187.012.000
- Emas 250 gram: Rp 467.265.000
- Emas 500 gram: Rp 934.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.868.600.000