Pemprov Sulsel Pertimbangkan Rekrutmen Kembali Ribuan Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah mempertimbangkan opsi untuk merekrut kembali sekitar 2.017 tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan. Langkah ini diwacanakan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme seleksi dan regulasi yang mengatur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa kebijakan merumahkan ribuan honorer tersebut merupakan respons terhadap surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian anggaran gaji pegawai non-ASN. Pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025. Menurutnya, honorer yang dirumahkan adalah mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK sebelumnya dan tidak memiliki formasi jabatan yang tersedia.
Namun, Sukarniaty menegaskan bahwa peluang bagi para honorer tersebut untuk kembali bekerja masih terbuka. Pemprov Sulsel berencana untuk memanfaatkan skema PPPK paruh waktu jika memang ada kebutuhan mendesak di berbagai organisasi perangkat daerah. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan seleksi PPPK paruh waktu tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menambahkan bahwa status pemberhentian honorer belum bersifat final. Pemprov Sulsel akan terus berkoordinasi dengan BKN untuk mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer di Sulawesi Selatan.
Komisi A DPRD Sulsel juga turut memberikan perhatian terhadap isu ini. Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas permasalahan ini. Ia memahami bahwa kebijakan Pemprov Sulsel dalam merumahkan honorer juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Anwar menambahkan bahwa Komisi A DPRD Sulsel tengah mempersiapkan solusi-solusi alternatif untuk memberdayakan kembali para honorer yang dirumahkan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP), yang telah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer melalui sistem kontrak.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait situasi ini:
- Pemberhentian Sementara: 2.017 honorer Pemprov Sulsel dirumahkan sejak 1 Juni 2025.
- Alasan Pemberhentian: Tidak lolos seleksi PPPK dan tidak ada formasi jabatan yang tersedia.
- Peluang PPPK Paruh Waktu: Pemprov Sulsel berencana merekrut kembali honorer melalui skema PPPK paruh waktu.
- Menunggu Juknis Pusat: Pelaksanaan seleksi PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
- Koordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB: Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik.
- Opsi PJLP: Skema Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) juga dipertimbangkan sebagai alternatif.
Pemprov Sulsel berharap agar solusi terbaik dapat segera ditemukan untuk mengatasi permasalahan ini dan memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Selatan.