Dakwaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Penyelidikan
Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Kopda Bazarsah, terdakwa dalam kasus ini, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri.
Namun, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai belum mengungkap fakta secara komprehensif. Kejanggalan utama yang disoroti adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap keluarga korban, yang terdiri dari ahli waris AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib. Keluarga korban mempertanyakan mengapa keterangan yang diambil hanya bersumber dari terdakwa, tanpa menggali informasi dari pihak keluarga yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Putri Maya Rumanti menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap keluarga korban untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan adanya setoran yang melibatkan oknum kepolisian. Ia menilai bahwa keterangan dari keluarga korban dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk peran dan posisi almarhum saat kejadian.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo sebagai hakim anggota. Hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan mengingat ancaman hukuman yang dihadapi, yaitu pidana maksimal lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.