Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling: Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, dan Tangerang

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk.

Layanan Samsat Keliling ini juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, meringankan beban finansial masyarakat yang mungkin mengalami keterlambatan pembayaran.

Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling ini dikhususkan untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan pajak atau PKB lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang pada Kamis, 12 Juni 2025:

Bekasi:

  • Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB

Depok:

  • Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB

Tangerang:

  • Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
  • ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
  • Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
  • Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
  • Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
  • Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar wajib pajak datang sesuai dengan jadwal operasional di lokasi masing-masing untuk kelancaran proses pelayanan. Informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling dapat diperoleh melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan menghubungi kantor Samsat terdekat.