Oknum Guru Madrasah di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa dengan Dalih Pengobatan

Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Serang. Seorang guru berinisial B, kini menghadapi tuduhan serius atas perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Modus yang digunakan pelaku terbilang keji, yaitu dengan memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini pertama kali terjadi pada bulan April 2025 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan MTs tersebut. Pelaku mendekati korban dengan alasan ingin membantu menyembuhkan jerawat yang diderita korban. Namun, alih-alih memberikan pengobatan yang benar, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian vital korban.

Kejadian serupa kembali terulang di lokasi yang sama. Kali ini, pelaku menggunakan alasan yang lebih memilukan. Ia mengaku menderita impotensi dan meyakinkan korban bahwa perbuatan cabul terhadapnya adalah cara untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut. Korban yang masih di bawah umur dan polos, diduga termakan bujuk rayu pelaku.

Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan tega membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan di dalam kamar. Perbuatan ini semakin memperparah trauma yang dialami korban. Pelaku sempat menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil, namun janji tersebut hanyalah bagian dari manipulasi untuk meredam ketakutan korban.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian Polresta Serang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, B ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Pihak sekolah dan orang tua diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi yang memadai kepada anak-anak mengenai bahaya pelecehan seksual.