Sengketa Empat Pulau: Kemendagri Buka Peluang Dialog Antar Gubernur Aceh dan Sumatera Utara
Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status empat pulau memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan ini memicu beragam reaksi, terutama karena sengketa wilayah ini telah berlangsung lama. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bermula pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau-pulau di Indonesia. Saat verifikasi di Aceh, keempat pulau tersebut tidak tercatat. Namun, pada saat verifikasi di Sumatera Utara, keempat pulau itu justru tercatat sebagai bagian dari wilayahnya.
Kronologi Sengketa
- 2008: Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau di Aceh, tidak mencatat empat pulau yang dipersengketakan.
- 2008: Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan 213 pulau, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa.
- 2009: Gubernur Aceh mengkonfirmasi bahwa Aceh terdiri dari 260 pulau.
- 2009: Gubernur Sumatera Utara mengkonfirmasi 213 pulau termasuk empat pulau yang saat ini disengketakan.
- 2017: Dirjen Bina Adwil menegaskan empat pulau masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
- 2020: Disepakati empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
- 2022: Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode yang memasukkan empat pulau ke wilayah Sumut.
- 2022: Survei faktual dilakukan ke empat wilayah. Ditemukan tugu yang dibangun pemerintah Aceh dan makam yang sering diziarahi masyarakat.
Safrizal menambahkan bahwa Kemendagri telah melakukan serangkaian kajian dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. Salah satu pertimbangan utama adalah faktor geografis, dimana keempat pulau tersebut secara fisik lebih dekat dengan pantai Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Selain itu, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah juga telah disepakati, sementara batas laut belum. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengambil keputusan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa proses penetapan ini telah melibatkan banyak instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tito menyebutkan bahwa batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut. Oleh karenanya, keputusan mengenai status empat pulau diambil oleh pemerintah pusat.
Meskipun demikian, Kemendagri menyadari bahwa keputusan ini tidak serta merta diterima oleh semua pihak. Safrizal menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi Aceh jika tidak puas dengan keputusan tersebut. Jalur hukum terbuka melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai upaya mencari solusi yang komprehensif, Kemendagri berencana memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi wadah dialog untuk membahas permasalahan ini secara terbuka dan mencari titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga akan terlibat dalam upaya mediasi ini.