Anggota DPRD Banyuwangi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kekerasan Domestik

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi berinisial SA memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian menetapkan SA sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi setelah melakukan gelar perkara. Proses gelar perkara ini dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keterangan dari 12 orang saksi, termasuk saksi ahli yang kompeten di bidangnya. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengonfirmasi peningkatan status SA dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (12/6/2025).

Polisi telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat SA. Salah satu bukti krusial adalah hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya indikasi kekerasan pada tubuh korban. Namun, detail spesifik mengenai hasil visum tersebut tidak dapat diungkapkan secara rinci kepada publik dan akan disampaikan dalam persidangan nanti. SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4), junto Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh istri SA, KR, pada bulan Januari lalu. KR melaporkan dugaan tindak KDRT yang terjadi di kediaman mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Sebelum penetapan status tersangka, SA melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Pihaknya bahkan mengklaim bahwa laporan tersebut merupakan jebakan yang bermotif politik.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian adalah memanggil SA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya. Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Berikut point pasal yang menjerat tersangka:

  • Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  • Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat luka berat atau sakit berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan/atau penelantaran rumah tangga.