Polemik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: James Riady Bantah Inisiasi Usulan
Polemik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Mencuat, James Riady Sanggah Jadi Pengusul
Isu mengenai luas minimal rumah subsidi sebesar 18 meter persegi menjadi perbincangan hangat. Di tengah ramainya pemberitaan, tokoh Lippo Group, James Riady, membantah klaim yang menyebutkan dirinya sebagai pihak yang mengusulkan ide tersebut.
Pada sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta sejumlah pengembang, gagasan mengenai opsi luas minimal rumah subsidi seluas 18 meter persegi, yang sebelumnya adalah 21 meter persegi, menjadi salah satu topik pembahasan utama. Riady, yang hadir dalam rapat tersebut, dengan tegas membantah dirinya sebagai pencetus ide tersebut.
"Bukan, bukan dari kita," ujarnya singkat kepada awak media saat meninggalkan Gedung DJKN Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut justru datang dari pihak kementerian sebagai upaya mencari solusi yang terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pihak, termasuk James Riady, untuk berdiskusi mengenai standar luas minimal rumah subsidi. Ia menambahkan bahwa pengalaman Riady dalam mendesain hunian telah memberikan perspektif menarik dalam diskusi tersebut.
"Karena beliau (James Riady) punya pengalaman untuk membuat desain-desain, maka kemudian beliau menyampaikan, ada desain-desain yang menarik," ungkap Sri Haryati.
Sri Haryati menambahkan, terbuka peluang bagi para pengembang untuk mengajukan desain rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi. Rencananya, pembahasan khusus mengenai desain rumah subsidi ini akan dilakukan pada pekan berikutnya. Kementerian PKP juga akan melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Opsi, Bukan Pengganti
Sri Haryati menekankan bahwa luas minimal 18 meter persegi hanyalah sebuah opsi, bukan pengganti untuk standar luas rumah subsidi yang sudah ada. Pihaknya menegaskan bahwa rumah subsidi dengan ukuran yang lebih besar, hingga 36 meter persegi, akan tetap tersedia. Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan opsi luas minimal ini di kawasan metropolitan dan wilayah aglomerasi. Tujuannya adalah untuk menjawab kebutuhan hunian di perkotaan, terutama bagi generasi muda yang ingin memiliki rumah dekat dengan tempat kerja.
"Dekat dengan aktivitas kerja, otomatis tanahnya akan menjadi lebih tinggi (harganya), maka kemudian desain yang lebih kecil tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain," jelasnya.
Proses Penetapan Aturan
Usulan mengenai luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi ini tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan secara intensif. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa penetapan aturan ini membutuhkan waktu untuk memastikan kesesuaian dan efektivitasnya dalam mengatasi masalah backlog perumahan di perkotaan. Pihaknya juga tengah aktif menjaring aspirasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Berikut poin penting yang perlu dicatat:
- Bantahan Riady: James Riady membantah mengusulkan rumah subsidi 18 meter.
- Opsi, Bukan Pengganti: Rumah subsidi 18 meter hanya opsi, bukan pengganti ukuran yang sudah ada.
- Keterlibatan IAI: Ikatan Arsitek Indonesia akan dilibatkan dalam desain.
- Fokus Metropolitan: Opsi ini dipertimbangkan untuk kawasan metropolitan.
- Target Aturan: Pemerintah menargetkan aturan selesai tahun ini.
Kementerian terus menjaring pendapat publik demi hasil yang optimal dalam penyediaan rumah subsidi.