Sengketa Lahan di Tangerang: Kuasa Hukum Lansia Tersangka Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah dan Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Kasus sengketa tanah di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Li Sam Ronyu (68), seorang wanita lanjut usia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari Rabu (12/6/2024). Langkah ini diambil karena tim pembela hukum menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap klien mereka.
Charles Situmorang, salah satu kuasa hukum Li Sam Ronyu, menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan karena timnya menganggap proses penyidikan belum memenuhi unsur kelengkapan formil. Mereka menduga adanya praktik mafia tanah yang bermain dalam kasus ini, sehingga menyebabkan klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Li Sam Ronyu sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Kasus ini bermula dari klaim atas tanah seluas 3,2 hektar yang dikuasai oleh Li Sam Ronyu sejak tahun 1994. Bahkan, selama ini Li Sam Ronyu secara rutin membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Menurut Charles, kliennya membeli tanah tersebut secara sah dari seseorang berinisial S. Li Sam Ronyu juga disebut telah menguasai lahan itu secara fisik selama 30 tahun. Lebih lanjut, pada tahun 2007, sebagian dari lahan tersebut terkena dampak pembangunan jalan umum oleh Pemerintah Kota Tangerang dan telah diberikan ganti rugi.
Charles mempertanyakan bagaimana mungkin pemerintah memberikan ganti rugi jika tidak ada verifikasi terhadap objek tersebut. Ia menekankan bahwa proses ganti rugi menggunakan uang negara dan seharusnya melalui audit serta verifikasi yang ketat.
Namun, pada tahun 2024, muncul laporan terhadap Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota oleh seseorang berinisial DK. Pelapor mengaku sebagai ahli waris dari S dan mengklaim telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain berinisial HR. Kuasa hukum Li Sam Ronyu menyebutkan bahwa DK menggunakan surat keterangan kehilangan AJB (akta jual beli) lama, padahal AJB aslinya masih dipegang oleh kliennya. Mereka juga memiliki bukti pembayaran, foto, dan dokumentasi penyerahan uang jual beli.
Kuasa hukum menduga ada keterlibatan mafia tanah karena muncul sertifikat baru atas nama pihak lain dan klaim tanah secara sepihak, meskipun Li Sam Ronyu masih memegang dokumen asli dan telah mendaftarkan PBB atas tanah tersebut sejak awal.
Charles juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak adil. Gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Biro Wassidik Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini belum cukup bukti dan tidak ditemukan adanya tindak pidana. Namun, penyidikan tetap berlanjut hingga Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka. Kejanggalan lain yang disoroti adalah belum adanya pemeriksaan saksi dan belum disitanya enam AJB induk yang disengketakan.
Menyikapi situasi ini, tim kuasa hukum Li Sam Ronyu berencana mengajukan pra-peradilan terhadap penetapan status tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap pengadilan dapat menguji keabsahan proses penegakan hukum dalam tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Charles juga menyampaikan permohonan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat melihat kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan usia kliennya yang sudah lanjut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Li Sam Ronyu.