Sindikat Penipuan Asmara Internasional di Bali Dibongkar, Puluhan Pelaku Ditangkap
Polda Bali berhasil mengungkap jaringan internasional love scamming yang beroperasi di wilayah Denpasar. Sebanyak 38 orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring dengan modus asmara ini telah ditangkap di lima lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar. Tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan dan menemukan sembilan orang yang tengah menjalankan aktivitas penipuan menggunakan 10 unit komputer. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku mengincar data pribadi warga negara Amerika Serikat (AS).
Menurut Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, para pelaku mendapatkan data korban melalui chatting personal dan dikendalikan oleh seorang pria berinisial VV yang berada di Kamboja. Mereka dijanjikan upah sebesar US$ 1 per data yang berhasil diperoleh.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dan polisi berhasil mengidentifikasi empat lokasi lain yang juga digunakan sebagai tempat operasional sindikat ini. Lokasi-lokasi tersebut berada di Jalan Nangka Utara, Jalan Gustiwa III, Jalan Irawan Gang 2 Ubung Kaja, dan Jalan Swamandala III, semuanya di wilayah Denpasar. Dari lokasi-lokasi ini, polisi menangkap 29 orang lainnya dan menyita puluhan komputer serta handphone.
Modus Operandi
Para pelaku dalam sindikat ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi perempuan asal AS. Mereka menggunakan profil dan foto perempuan lain di dunia maya untuk menarik perhatian calon korban. Setelah korban terpikat, para pelaku akan berusaha mendapatkan data pribadi korban seperti nama lengkap, alamat, dan informasi identitas lainnya.
Diduga kuat, jaringan ini berencana membuka kantor di Indonesia setelah sebelumnya beroperasi di Kamboja. Lima orang dari jaringan tersebut ditugaskan untuk mengoperasikan kantor di Indonesia dan merekrut pekerja sebagai broadcaster.
Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa motif mereka terlibat dalam kegiatan ini adalah faktor ekonomi. Mereka dijanjikan bonus hingga Rp 12 juta per bulan jika berhasil mendapatkan data korban. Setiap data yang diterima oleh jaringan di Kamboja akan dihargai US$ 1 yang dibayarkan dalam bentuk mata uang kripto.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan di dunia siber dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.
Barang Bukti yang Disita:
- 47 perangkat komputer
- 82 unit handphone
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi jumlah korban yang telah tertipu.