Sidang Perdana Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan: Oknum TNI Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang Perdana Oknum TNI Penembak Polisi Digelar di Palembang

Dua anggota TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, menjalani proses hukum atas keterlibatan mereka dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, mengungkap detail dakwaan yang berbeda bagi kedua terdakwa. Kopda Bazarsah menghadapi dakwaan berlapis yang serius, sementara Peltu Yun Hery Lubis didakwa dengan pasal yang lebih ringan.

Dakwaan Berlapis Menjerat Kopda Bazarsah

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis yang mencakup:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal
  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar menjelaskan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, bahwa senjata api laras panjang yang digunakan oleh Kopda Bazarsah adalah senjata ilegal. Senjata SS1 tersebut merupakan hasil modifikasi dari senjata FNC dan tidak terdaftar. Senjata itu dipinjam oleh Kopda Bazarsah dari rekannya yang telah meninggal dunia pada tahun 2019 untuk berburu, namun tidak pernah dikembalikan dan kemudian digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam.

Peran Peltu Yun Hery Lubis dalam Kasus Perjudian

Peltu Yun Hery Lubis didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terlibat dalam pengelolaan arena sabung ayam bersama Kopda Bazarsah. Dalam penggerebekan yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin, Peltu Yun Hery Lubis berada di lokasi perjudian. Oditur Militer mengungkapkan bahwa Peltu Yun Hery Lubis berperan dalam mengelola arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah, dengan pembagian hasil sewa.

Kronologi Penembakan yang Menewaskan Tiga Polisi

Insiden penembakan terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam yang dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto. Kopda Bazarsah menembak Iptu Lusiyanto saat pengejaran. Peluru menembus rompi anti peluru yang dikenakan Iptu Lusiyanto, menyebabkan luka parah dan kematian. Selain Iptu Lusiyanto, dua polisi lainnya, Bripda M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Petrus Apriyanto, juga menjadi korban tembakan Kopda Bazarsah. Akibat tembakan tersebut, mereka mengalami luka fatal yang mengakibatkan kematian.

Asal Usul Peluru dan Senjata Ilegal

Peluru kaliber 5,56 mm yang digunakan Kopda Bazarsah merupakan sisa latihan yang dikumpulkannya selama bertugas sebagai Babinsa di Ramil 427-01/Pakuan Ratu. Senjata SS1 yang digunakan telah dimodifikasi dan memiliki daya tembus yang kuat, mampu menembus rompi anti peluru.

Tuntutan Keluarga Korban

Keluarga ketiga polisi yang menjadi korban penembakan menuntut hukuman mati bagi Kopda Bazarsah. Mereka menilai bahwa tindakan terdakwa telah direncanakan dengan matang. Nia, istri almarhum Iptu Lusiyanto, dengan tegas menyatakan tuntutan hukuman mati. Kuasa hukum korban juga berpendapat bahwa penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah tepat, karena tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyoroti permasalahan hukum yang kompleks di dalam institusi TNI serta dampaknya terhadap masyarakat dan keluarga korban.