Keluarga Bantah Keterlibatan Almarhum Kapolsek dalam Izin Sabung Ayam
Istri dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, mantan Kapolsek Negara Batin, dengan tegas membantah pernyataan Peltu Yun Hery Lubis terkait permohonan izin membuka arena sabung ayam kepada suaminya sebelum insiden yang menimpa sang Kapolsek. Sasnia, istri almarhum, menyampaikan bantahan ini sebagai respons atas dakwaan yang dilayangkan kepada Peltu Lubis dalam sidang yang digelar.
Sasnia, dengan nada bicara yang meyakinkan, menyatakan bahwa keterangan Peltu Lubis dalam sidang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak pernah, dalam kondisi apapun, memberikan izin kepada Peltu Lubis untuk menyelenggarakan perjudian sabung ayam. Menurutnya, almarhum sangat menjunjung tinggi hukum dan tidak akan pernah mentolerir kegiatan ilegal semacam itu.
"Tidak benar dakwaan yang dibacakan, tidak sesuai fakta. Mana mungkin suami saya memberikan izin untuk perjudian sabung ayam itu," ujar Sasnia kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Sasnia kemudian menceritakan kejadian pada Minggu (16/3/2025), sehari sebelum insiden. Ia menjelaskan bahwa suaminya saat itu sedang menjalankan ibadah puasa. Setelah bangun siang, almarhum langsung bertolak ke Belitang, Sumatera Selatan. Ia sangat yakin dengan kejadian tersebut karena ia sendiri yang mendampingi almarhum.
"Saya ingat betul, posisi kami saat tanggal (16/3) sedang di Belitang dan pulang lagi ke Polsek besoknya (Senin). Jadi, tidak mungkin ada pertemuan antara suami saya dengan terdakwa Peltu Lubis. Kalau dia bilang bertemu pada hari Minggu, itu bohong," tegasnya.
Lebih lanjut, Sasnia menyampaikan harapan agar kedua terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan suaminya mendapatkan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati. Ia meyakini bahwa kedua terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana dan telah mempersiapkan senjata api sebelum melakukan aksinya.
"Kami hanya berharap pelaku pembunuhan ini dihukum mati. Jelas bahwa keduanya terlibat dalam pembunuhan berencana, mereka sudah menyiapkan senjata api terlebih dahulu sebelum kejadian," tuturnya dengan nada sedih.
Perlu diketahui bahwa Peltu Yun Henry Lubis sedang menjalani persidangan terkait kasus judi sabung ayam. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Peltu Lubis menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena judi sabung ayam. Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam persidangan menyebutkan bahwa Peltu Yun Hery Lubis adalah pemilik arena judi sabung ayam tersebut. Menurut keterangan Oditur, Peltu Lubis mengaku telah meminta izin kepada Kapolsek dan diizinkan dengan catatan tidak menimbulkan keributan.