Sidang Tom Lembong: Delapan Saksi Kunci dari Kalangan Terdakwa dan Tersangka Kasus Impor Gula Dihadirkan

Persidangan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula, akan memasuki babak baru dengan dihadirkannya sejumlah saksi kunci. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari satu orang terdakwa dan tujuh orang tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para saksi ini akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi dikelompokkan berdasarkan keterkaitan mereka dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pabrik gula. Adapun nama-nama saksi yang akan dihadirkan antara lain:

  • Charles Sitorus (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/BUMN), yang saat ini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara terpisah dari Tom Lembong.
  • Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  • Hansen Setiawan (Direktur PT Sentra Usahatama Jaya)
  • Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  • Wisnu Hendraningrat (Direktur Utama PT Andalan Furnindo)
  • Hendrogiarto W Tiwow (Direktur Utama Duta Sugar International)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Tebu Mas).

Meski demikian, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan digali dari para saksi. Pihak kejaksaan sebelumnya telah menghadirkan puluhan saksi, termasuk para pimpinan koperasi TNI dan Polri yang menjabat pada periode 2015-2016. Dalam dakwaannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menduga tindakan Tom Lembong telah merugikan negara hingga mencapai Rp 578 miliar karena dinilai menguntungkan pihak lain dan korporasi. Salah satu poin yang disoroti dalam dakwaan adalah keputusan Tom Lembong untuk menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri dalam pengendalian harga gula, alih-alih menugaskan perusahaan BUMN. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri.