Blokir Ribuan Situs Judi Online, Pejabat Kominfo Mengaku Dapat Ancaman
Pejabat Kominfo Mengaku Diancam Usai Blokir Ribuan Situs Judi Online
Jakarta - Syamsul Arifin, seorang saksi mahkota dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman dan teror setelah memblokir sekitar 2.000 situs judi online. Pemblokiran ini dilakukan setelah dirinya menggantikan Denden Imadudin Soleh sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo pada Januari 2024. Sebelumnya, Denden dipindahtugaskan menjadi Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kominfo.
Pengakuan ini disampaikan Syamsul saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Sidang tersebut terkait dengan perkara dugaan perlindungan situs judi online yang melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
"Pada bulan Februari, saya melakukan pemblokiran terhadap 2.000 situs yang ternyata sebelumnya 'dijaga'. Setelah pemblokiran tersebut, saya menerima ancaman dan teror," ujar Syamsul dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan mengenai identitas pihak yang melakukan ancaman dan teror tersebut. Namun, Syamsul mengaku tidak mengetahui siapa mereka. Ia kemudian bertanya kepada Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, yang saat itu merupakan anggota Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di bawah kepemimpinan Denden, mengenai adanya praktik "penjagaan" situs-situs tersebut.
"Saya bertanya apakah ada penjagaan atau tidak. Jika ada, siapa yang melakukannya? Pada akhir Februari, saudara Denden menemui saya dan menjelaskan bahwa situs-situs yang saya blokir adalah situs yang sebelumnya 'dijaga' oleh teman-teman sebelumnya," lanjut Syamsul.
Dalam pertemuan tersebut, Syamsul juga mengaku menerima uang sebesar 15.000 Dolar Singapura dari Denden.
Kasus perlindungan situs judi online di Kominfo ini terbagi menjadi empat klaster:
- Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
- Klaster Agen Situs Judi Online: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
- Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dari klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.