KPK Dalami Dugaan Pembelian Jet Pribadi dari Dana Korupsi Gubernur Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua pada periode 2020-2022. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana yang diduga kuat digunakan untuk pembelian sebuah jet pribadi.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Guna mendalami dugaan ini, KPK telah memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, seorang warga negara asing asal Singapura yang berprofesi sebagai pengusaha maskapai pribadi, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Gibrael Isaak bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pembelian jet pribadi yang dimaksud.

Kasus ini mengungkap kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp 1,2 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dius Enumbi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe (almarhum), mantan Gubernur Papua.

KPK tengah berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe sebagai bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, KPK juga telah memeriksa seorang saksi berinisial WT, yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Budi Prasetyo.

KPK sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi ini, mengingat dana sebesar Rp 1,2 triliun tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk meningkatkan komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.