Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah Dibongkar di Bandara Soekarno-Hatta, Libatkan Oknum Petugas
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan penyelundupan benih lobster yang beroperasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang petugas keamanan bandara yang diduga kuat berperan penting dalam meloloskan barang ilegal tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area kargo bandara. Modus operandi sindikat ini terbilang rapi, dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda-beda.
- RK: Petugas keamanan bandara, bertugas meloloskan tiga koli barang berisi benih bening lobster (BBL). Imbalannya Rp 4 juta per koper.
- AH: Berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan benih lobster ke bandara. Imbalannya Rp 1 juta untuk setiap koper.
- JS: Bertugas meloloskan barang melalui mesin x-ray. Imbalannya Rp 4 juta per koper.
- DS: Mengurus Surat Muat Udara (SMU). Imbalannya sebesar Rp 1 juta per koper.
- RS dan AN: Mengemas benih lobster.
- WW: Memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa membantu penyelundupan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Sabtu (31/5) mengenai adanya pengiriman benih lobster ilegal di area kargo Bandara Soetta. Saat itu, ditemukan empat koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau. Setelah diperiksa, tiga dari empat koli tersebut berisi benih bening lobster, sementara satu koli lainnya berisi kardus kosong.
Total benih lobster yang berhasil diamankan mencapai 171.880 ekor, terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Nilai total benih lobster tersebut ditaksir mencapai Rp 9,2 miliar. "Jika harga jual Rp 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000," kata Kombes Ronald.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar akibat aktivitas ilegal ini.