Kasus Kosmetik Bermerkuri: 'Ratu Emas' Mira Hayati Jalani Sidang Perdana di Tengah Kondisi Pasca Persalinan
Kasus Kosmetik Bermerkuri: 'Ratu Emas' Mira Hayati Jalani Sidang Perdana di Tengah Kondisi Pasca Persalinan
Sidang perdana kasus kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dengan terdakwa Mira Hayati, yang dikenal sebagai 'Ratu Emas', telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025. Kehadiran Mira dalam persidangan mencuri perhatian, mengingat kondisinya yang masih lemah pasca menjalani operasi caesar dan melahirkan bayi prematur. Ia tampak duduk di kursi roda, mengenakan rompi tahanan, didampingi petugas. Kondisi fisiknya yang rentan ini menjadi sorotan tersendiri di tengah proses hukum yang dijalaninya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa dua produk kosmetik milik Mira Hayati, yaitu MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Night Cream, terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik, ditemukan dalam kedua produk tersebut. Selain memproduksi kosmetik ilegal, Mira Hayati juga didakwa telah melakukan penjualan produk berbahaya ini melalui media sosial. Atas perbuatannya, JPU menjerat Mira dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tim kuasa hukum terdakwa, yang diwakili oleh Ida Hamidah, mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Permohonan ini didasarkan pada kondisi Mira yang baru saja melahirkan dan membutuhkan waktu untuk merawat bayinya yang masih prematur dan membutuhkan perawatan intensif. Kondisi bayi yang prematur dan membutuhkan perawatan khusus di rumah sakit menjadi pertimbangan utama pengajuan tersebut. Ibu Mira, menurut kuasa hukum, saat ini kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), namun kondisi pasca persalinan dan kebutuhan untuk menyusui bayi menjadi alasan kuat untuk pengajuan pengalihan penahanan ke rumah sakit. Mereka berargumen bahwa membawa bayi prematur ke dalam lingkungan rutan bukanlah pilihan yang tepat dan berisiko bagi kesehatan sang bayi.
Terkait dengan dakwaan JPU, kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Mereka akan menyampaikan tanggapan dan pembelaan atas dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya. Proses hukum ini pun masih akan berlanjut dengan berbagai tahapan persidangan yang akan datang, sementara fokus perhatian publik juga tertuju pada kondisi kesehatan Mira dan bayinya.
Berikut poin-poin penting dalam persidangan:
- Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik bermerkuri, hadir di sidang perdana dengan kondisi lemah pasca persalinan.
- Dua produk kosmetik miliknya, MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Night Cream, terbukti mengandung merkuri.
- JPU menjerat Mira dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Mira dapat merawat bayinya yang prematur.
- Pihak kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dan akan membela terdakwa pada sidang berikutnya.