Pemerintah Pastikan Pembayaran Gaji Ke-13 ASN dan THR Tahun 2025 Tepat Waktu

Pemerintah Pastikan Pembayaran Gaji Ke-13 ASN dan THR Tahun 2025 Tepat Waktu

Pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, telah memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Juni 2025 mendatang. Pengumuman resmi tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3/2025). Kepastian ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial bagi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor pendidikan dan kesejahteraan para ASN. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Prabowo menekankan pentingnya penyaluran Gaji ke-13 secara tepat waktu untuk memastikan kelancaran aktivitas para ASN dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas di awal tahun ajaran baru.

Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan akan lebih cepat cair. Pemerintah menargetkan pencairan THR mulai tanggal 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi para penerima THR dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Lebih rinci, Prabowo menjelaskan komponen Gaji ke-13 dan THR bagi ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen. Hal yang sama juga berlaku bagi ASN daerah, meskipun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, bagi para pensiunan, besaran THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima.

Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Pusat:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Melekat
  • Tunjangan Kinerja (100%)

Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Daerah:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Melekat
  • Tunjangan Kinerja (sesuai kemampuan daerah)

Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk Pensiunan:

  • Setara dengan uang pensiun bulanan

Pengumuman ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama para ASN yang mengharapkan kepastian terkait pembayaran Gaji ke-13 dan THR. Pemerintah berharap dengan adanya kepastian ini, para ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat. Transparansi dan ketepatan waktu dalam penyaluran dana ini menjadi prioritas utama pemerintah guna menjamin akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Pemerintah juga memastikan proses pencairan Gaji ke-13 dan THR akan dilakukan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan prosedur dan regulasi yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana tersebut sampai ke tangan yang berhak dengan tepat.