Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendikbud Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (12/6/2025). Kedatangannya terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Ibrahim tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.15 WIB. Ia terlihat mengenakan batik bermotif bunga berwarna merah dan membawa tas laptop berwarna hitam. Sayangnya, Ibrahim tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang telah menunggunya dan langsung memasuki gedung Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga mantan Stafsus Nadiem Makarim dalam minggu ini. Ini adalah pemanggilan kedua, setelah ketiganya tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Jurist Tan, yang seharusnya diperiksa pada hari Rabu, meminta penundaan pemeriksaan hingga Selasa (17/6/2025).
Sementara itu, Fiona Handayani telah memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa (10/6/2025). Namun, ia kemungkinan akan dipanggil kembali karena proses pemeriksaannya belum selesai. Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Mei 2025. Peningkatan status ini didasari oleh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada tahun 2019-2023.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih terus melakukan pendalaman. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan. Namun, diketahui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan negara. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.