Juru Parkir Minimarket di Surabaya Resah: Diteror Kelompok Tak Dikenal yang Mengincar Lahan
Juru Parkir Resmi Minimarket Surabaya Mengaku Diteror Gerombolan Diduga Preman
Seorang juru parkir (jukir) resmi yang bertugas di sebuah minimarket di Surabaya mengungkapkan keresahannya setelah didatangi sekelompok orang tak dikenal yang diduga preman. Kejadian ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi para jukir resmi di kota tersebut, terutama setelah adanya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Peristiwa intimidasi ini dialami oleh Hadi Purwanto, seorang jukir yang bertugas di sebuah minimarket di Jalan Kartini. Menurut penuturannya, pada Kamis malam, 5 Juni 2024, ia dihampiri oleh beberapa orang yang awalnya berjumlah satu atau dua orang. Namun, tak lama kemudian, jumlah mereka bertambah menjadi sekitar 8 hingga 9 orang. Mereka secara terang-terangan meminta agar lahan parkir tersebut diserahkan kepada mereka.
"Awalnya datang satu dua orang, lalu datang gerombolan sekitar 8 sampai 9 orang. Mereka meminta untuk menjaga di sini, meminta mengambil alih lahan parkir," ungkap Hadi kepada awak media pada Rabu, 11 Juni 2024, saat ditemui di lokasi kejadian.
Hadi mengaku tidak mengenali kelompok tersebut dan tidak mengetahui asal-usul mereka. Ketika ditanya mengenai identitas mereka, para pelaku memilih untuk bungkam. Hadi menduga bahwa mereka bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu, melainkan hanya sekelompok orang yang ingin mengambil keuntungan dari lahan parkir tersebut.
"Kalau ditanya mereka tidak mengaku, mungkin takut. Intinya, mereka bukan dari organisasi masyarakat, hanya segerombolan orang. Logat bicara mereka ya umum, kita tidak bisa mengidentifikasi dari ras tertentu," jelasnya.
Intimidasi yang dialami Hadi tidak berhenti sampai di situ. Kelompok tersebut mulai melancarkan intimidasi verbal dan ancaman agar Hadi menyerahkan lahan parkir. Mereka berdalih bahwa lahan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Intimidasi seperti biasa, meminta lahan untuk mencari makan sehari-hari. Mereka mengatakan dengan nada keras bahwa lahan itu milik mereka," tutur Hadi.
Untungnya, hingga saat ini belum ada kekerasan fisik yang dialami oleh Hadi. Namun, ancaman dan bentakan sudah cukup membuatnya resah dan tidak nyaman dalam bekerja. Ia pun melaporkan kejadian ini kepada pihak minimarket tempatnya bekerja.
Setelah berkoordinasi dengan pihak minimarket, Hadi mengarahkan kelompok tersebut untuk melakukan mediasi dengan manajemen minimarket. Ia menjelaskan bahwa lahan parkir tersebut merupakan bagian dari minimarket dan telah diatur oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui kebijakan parkir gratis.
"Kami arahkan mereka untuk mediasi, menjelaskan bahwa ini adalah tempat dari minimarket dan sudah ada arahan dari Pak Eri (Cahyadi) untuk bebas parkir. Respon mereka akhirnya menyanggupi," kata Hadi.
Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya Terkait Parkir
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan kebijakan terkait penataan parkir di kota tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116.
Berdasarkan aturan tersebut, pemilik usaha, termasuk minimarket, wajib menyediakan tempat parkir di luar ruang jalan dan menempatkan juru parkir resmi yang memiliki identitas perusahaan. Tujuannya adalah untuk menertibkan parkir liar dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," jelas Eri Cahyadi.
Selain itu, Perwali Nomor 116 Tahun 2023 juga mengatur bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL) atau digunakan untuk kegiatan berjualan lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Namun, Eri Cahyadi lebih memilih untuk memberikan sanksi berupa penyegelan agar pihak minimarket segera mengurus perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kasus yang dialami Hadi Purwanto ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Surabaya. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan para juru parkir resmi dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.