Oknum Polisi Kupang Dipecat Akibat Kasus Pelecehan Siswi SMK Saat Razia
Oknum Polisi Kupang Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pelecehan Siswi SMK
Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu Muhammad Rizky, harus menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial PGPS (17) saat kegiatan razia lalu lintas.
Sidang kode etik yang digelar di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTT pada hari Rabu (11/06/2025) menjadi dasar pemberhentian Briptu Muhammad Rizky. Proses persidangan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 11.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.00 WITA. Persidangan tersebut diklaim berjalan secara tertib, objektif, dan transparan.
Kombes Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa PTDH dijatuhkan karena Briptu Muhammad Rizky terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. "Kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu MR (Muhammad Rizky) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," tegas Kombes Henry.
Sidang kode etik dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Subbid Wabprof Bidang Propam Polda NTT, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang. Komisi Kode Etik Profesi (KEP) menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap Briptu Muhammad Rizky. Pertama, sanksi etika yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Briptu Muhammad Rizky merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi nomor PUT KKEP/21/VI/2025.
"PTDH tersebut adalah komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi," lanjut Kombes Henry. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, terlebih lagi jika menyangkut pelecehan seksual terhadap anak.
Proses sidang, menurut Kombes Henry, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kombes Henry menambahkan bahwa perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama, yang berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat.
Dalam persidangan, tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan. Perbuatan Briptu Muhammad Rizky dianggap dilakukan dalam kondisi sadar dan mencoreng nama baik institusi, sehingga menjadi faktor pemberat utama dalam penilaian komisi sidang. "Saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas terhadap korban, tindakannya dinilai tidak hanya melanggar kode etik dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri," jelas Kombes Henry.
Kasus ini bermula ketika Briptu Muhammad Rizky diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK berinisial PS di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (3/5/2025) malam. Informasi yang dihimpun, pelecehan terjadi setelah motor PS terkena razia lalu lintas yang dilakukan oleh Briptu Muhammad Rizky. Setelah itu, Briptu Muhammad Rizky meminta PS untuk menyelesaikan persoalan razia tersebut di kantor, di mana dugaan pelecehan seksual kemudian terjadi.
Daftar Poin Penting:
- Oknum polisi di Kupang dipecat karena kasus pelecehan siswi SMK.
- Pelecehan terjadi saat razia lalu lintas.
- Sidang kode etik memutuskan PTDH.
- Polda NTT menegaskan komitmen menjaga integritas institusi.
- Kasus ini bermula dari razia lalu lintas di Kupang.