Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN Dikhawatirkan Bebani Anggaran Negara

Korpri mengusulkan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan harapan meningkatkan pemanfaatan keahlian dan pengembangan karir pegawai. Usulan tersebut meliputi kenaikan BUP untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PANRB. Zudan berpendapat bahwa peningkatan harapan hidup menjadi dasar pertimbangan rasional untuk menaikkan BUP ASN, baik pada jabatan struktural maupun fungsional. Rincian BUP ASN saat ini, sebagaimana diinformasikan oleh BKN, adalah 65 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama, 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, serta 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan.

Namun, usulan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Dr. Subarsono, menilai bahwa waktu pengajuan usulan ini kurang tepat mengingat kondisi ekonomi dan sosial Indonesia saat ini. Subarsono berpendapat bahwa jika usulan ini disetujui, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru akan bertambah. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk sebelum menaikkan usia pensiun.

Subarsono mencontohkan Vietnam dengan batas usia pensiun ASN 61 tahun dan PDB per kapita $4.282, serta Thailand dengan usia pensiun 60 tahun dan PDB $7.182. Sementara Indonesia, dengan PDB per kapita $4.876 dan populasi 285 juta jiwa, memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Subarsono juga menolak anggapan bahwa perpanjangan usia pensiun akan mempertahankan fungsi keahlian. Menurutnya, efektivitas pelayanan publik lebih ditentukan oleh kompetensi ASN, penggunaan teknologi digital, serta sensitivitas dan empati sosial terhadap masyarakat. Ia menekankan pentingnya perubahan mindset ASN dari berorientasi pada kekuasaan menjadi pelayan publik.

Dari sisi sosial, Subarsono menilai usulan ini dapat menghambat rekrutmen ASN dari kalangan muda. Jika usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun, peluang generasi muda untuk bergabung dalam birokrasi akan berkurang dan regenerasi akan terhambat.

Jika usulan ini tetap disetujui, Subarsono menyarankan agar implementasinya dilakukan secara bertahap, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi negara. Ia menekankan bahwa kebijakan publik harus menjamin stabilitas ekonomi negara.