Keterlambatan Katering Haji: Menag Pastikan Kompensasi Bagi Jemaah Terdampak
Menteri Agama (Menag) memberikan jaminan bahwa jemaah haji yang mengalami keterlambatan atau bahkan tidak menerima katering makanan akan mendapatkan kompensasi berupa uang saku pengganti. Hal ini menyusul laporan dan keluhan dari sejumlah jemaah terkait kendala distribusi makanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi keluhan yang beredar di media sosial, Menag langsung melakukan pengecekan di lapangan. Ditemukan bahwa keterlambatan distribusi makanan terjadi pada tanggal 14-15 Dzulhijjah 1446 H. Menag menjelaskan bahwa penyediaan katering seharusnya dikoordinasi oleh BPKH Limited. Akibatnya, banyak jemaah yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak mereka.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI sebelumnya juga telah menyampaikan adanya gangguan dalam distribusi katering selama pelaksanaan ibadah haji. Bahkan, ditemukan kasus di mana makanan katering tidak sampai ke hotel, menyebabkan jemaah tidak mendapatkan makanan pagi, siang, dan malam. Sebagai solusi sementara, pihak katering memberikan uang pengganti kepada jemaah yang terdampak.
Selama berada di Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji mendapatkan layanan katering sebanyak 84 kali. Selain itu, mereka juga mendapatkan 15 kali makan selama fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta 27 kali makan di Madinah. Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa seluruh jemaah haji mendapatkan hak-hak mereka, termasuk layanan katering yang memadai. Kompensasi ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah yang mengalami kendala akibat keterlambatan distribusi makanan.
Diharapkan dengan adanya kompensasi ini, jemaah haji yang terdampak dapat terbantu dan fokus menjalankan ibadah dengan khusyuk. Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem distribusi katering agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.