Jaringan Penyelundup Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah Dibongkar di Bandara Soekarno-Hatta

Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat penyelundupan benih lobster yang bernilai fantastis, mencapai Rp 9,2 miliar, yang beroperasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik, yakni dengan menyembunyikan ratusan ribu benih lobster di dalam koper yang telah dimodifikasi.

Kombes Pol. Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa benih-benih lobster tersebut dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian diselipkan di dalam koper. Koper-koper ini rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui terminal kargo bandara. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Sabtu, 31 Mei lalu, mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman benih lobster ilegal di area kargo Bandara Soetta. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan empat koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau. Dari empat koli tersebut, tiga di antaranya berisi benih bening lobster (BBL), sementara satu koli lainnya berisi kardus kosong.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 171.880 ekor benih lobster, terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Nilai total benih lobster ini diperkirakan mencapai Rp 9,2 miliar. "Jika harga jual per ekornya mencapai Rp 54 ribu, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 9.281.520.000," ungkap Kombes Pol. Ronald FC Sipayung.

Keterlibatan Orang Dalam

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan petugas keamanan bandara yang memiliki peran penting dalam meloloskan barang haram tersebut.

Berikut peran masing-masing tersangka:

  • RK (Petugas Keamanan): Meloloskan tiga koli berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp 4 juta per koper.
  • AH: Berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan benih lobster ke bandara dengan imbalan Rp 1 juta per koper.
  • JS: Meloloskan barang melalui x-ray dengan imbalan Rp 4 juta per koper.
  • DS: Mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan Rp 1 juta per koper.
  • RS & AN: Bertugas mengemas benih lobster.
  • WW: Memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan kelestarian sumber daya alam.