Tragedi di Wakatobi: Pria Mabuk Tikam Ipar Hingga Meregang Nyawa
Insiden berdarah mengguncang Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (30/5/2025). HR (40), seorang pria, kini mendekam di sel tahanan Polres Wakatobi atas dugaan pembunuhan terhadap iparnya sendiri, Arsimin.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula ketika HR, dalam kondisi terpengaruh alkohol, mendatangi sebuah lokasi di desa tersebut. Diduga, ia mendapati korban sedang berbincang dengan seorang tetangga di area kolong rumah. Dalam keadaan sempoyongan, HR kemudian mengeluarkan sebilah badik dari balik pakaiannya, memperlihatkannya kepada orang-orang di sekitarnya.
Sempat terjadi adu mulut antara HR dengan warga lainnya sebelum akhirnya ia menghampiri Arsimin. Sambil memegang pundak kanan korban, HR melontarkan kata-kata sebelum akhirnya menghujamkan badik tersebut ke arah perut Arsimin. Akibat tusukan tersebut, Arsimin mengalami luka serius.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Kaledupa Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kondisinya yang semakin memburuk, Arsimin dirujuk ke RSUD Wakatobi. Sayang, nyawa Arsimin tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Wakatobi. Pihak kepolisian masih berusaha mengungkap motif di balik tindakan pelaku. AKP Muhamad Alwi Akbar, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah keluarga. HR kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.