Sejumlah Tokoh PDI-P Dampingi Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus Dugaan Suap

Sejumlah tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menunjukkan solidaritas mereka dengan menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Kamis (12/6/2025). Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan terkait dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan juga atas tuduhan menghalangi penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Kehadiran para elite PDI-P ini menjadi sorotan publik. Beberapa nama yang terlihat hadir di antaranya adalah Ganjar Pranowo, yang merupakan Ketua DPP PDI-P bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ribka Tjiptaning, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Ferdinand Hutahaean. Mereka menyempatkan diri menyapa dan bersalaman dengan Hasto Kristiyanto sebelum sidang dimulai. Hasto sendiri tampak mengenakan batik merah dan sempat terlihat berbincang singkat dengan Ganjar Pranowo serta berfoto bersama dengan Armuji.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli, yaitu Frans Asisi Datang, seorang dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI). Kehadiran ahli ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Dakwaan yang diajukan terhadap Hasto Kristiyanto meliputi pemberian uang senilai 57.350 dollar Singapura, yang setara dengan sekitar Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2019 dan 2020. Jaksa menduga bahwa pemberian uang ini dilakukan bersama-sama dengan beberapa individu lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, dari Riezky Aprilia, yang merupakan Anggota DPR periode 2019-2024, kepada Harun Masiku.

Selain dakwaan terkait suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah ini disampaikan Hasto melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa, yaitu menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK. Tindakan-tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menghalangi jalannya proses hukum.

Atas perbuatan-perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dalam proses hukum yang sedang berjalan.