Pengisian BBM Kapal di Labuan Bajo Diawasi Ketat Guna Cegah Pencemaran Laut
LABUAN BAJO - Otoritas pelabuhan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperketat pengawasan terhadap proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan tersebut. Pengawasan ini dilakukan menyusul masih digunakannya jeriken dalam proses pengisian BBM, terutama untuk kapal-kapal tradisional dan wisata yang berlabuh di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengungkapkan bahwa pengawasan intensif dilakukan untuk meminimalisir risiko tumpahan minyak ke laut yang dapat mencemari lingkungan. Petugas secara rutin melakukan patroli dan pemantauan, baik secara langsung maupun melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area pelabuhan.
"Kami terus melakukan pengawasan ketat, terutama terkait perizinan bunker dan kelengkapan peralatan keselamatan seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini untuk memastikan proses pengisian BBM berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan," ujar Risdiyanto.
Prosedur pengawasan meliputi beberapa tahap, dimulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan sebelum proses pengisian BBM diizinkan. Petugas juga melakukan verifikasi terhadap jumlah BBM yang akan diisi serta memastikan ketersediaan APAR yang berfungsi dengan baik.
Berikut adalah tahapan pengawasan yang dilakukan:
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas memeriksa surat persetujuan bongkar muat barang berbahaya (izin bunker) sebelum pengisian BBM.
- Verifikasi Jumlah BBM: Jumlah BBM yang akan diisi diverifikasi untuk memastikan sesuai dengan izin yang diberikan.
- Pengecekan APAR: Petugas memastikan ketersediaan dan fungsi APAR di lokasi pengisian BBM.
- Koordinasi dengan Aparat Keamanan: KSOP berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk pengamanan dan pengawasan di area pelabuhan.
Pengisian BBM umumnya dilakukan pada sore hari, antara pukul 16.00 hingga 17.30 WITA, setelah kapal-kapal kembali dari aktivitas wisata. Meskipun KSOP tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas BBM yang digunakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.
"Kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian sebagai otoritas penyidikan Migas apabila ada indikasi penyalahgunaan BBM. Hal ini sebagai komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan mencegah praktik-praktik ilegal," tegas Risdiyanto.
Upaya pengawasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pencemaran laut akibat aktivitas pengisian BBM di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, serta memastikan kegiatan tersebut berjalan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.