TNI AD Buka Rekrutmen Besar-Besaran: 24.000 Tamtama Disiapkan untuk Batalyon Teritorial

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk posisi Tamtama, dengan target mencapai 24.000 personel dalam setahun. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkuat batalyon teritorial yang akan mendukung tugas-tugas TNI AD, khususnya dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Fokus utama dari rekrutmen ini adalah mempersiapkan prajurit untuk tugas-tugas di luar pertempuran. Mereka akan dilibatkan dalam program ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, dan mendukung program pemerintah daerah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendidikan dan pelatihan yang diberikan pun akan disesuaikan dengan kebutuhan tugas-tugas teritorial ini.

Batalyon teritorial akan diprioritaskan pembentukannya di wilayah-wilayah yang belum memiliki satuan setingkat batalyon. Diharapkan, dengan adanya batalyon teritorial, pemerintah daerah akan lebih mudah mendapatkan bantuan dari TNI dalam mengatasi berbagai masalah seperti bencana alam dan isu ketahanan pangan.

Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD

Tamtama merupakan golongan pangkat terendah dalam struktur TNI. Di TNI AD, seorang prajurit yang baru bergabung akan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada). Meskipun berada di posisi awal, Tamtama memegang peranan penting dalam operasional TNI di lapangan, termasuk dalam operasi perang, penertiban, dan pemeliharaan keamanan.

Gaji Tamtama TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang juga mencakup gaji TNI AU dan TNI AL. Peraturan ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian gaji Tamtama TNI AD berdasarkan pangkat:

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Selain gaji pokok, prajurit Tamtama TNI AD juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan kelas jabatan.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI (sebagian):

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Sebagai contoh, seorang Prada akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000 per bulan (kelas jabatan 1). Kenaikan pangkat akan diikuti dengan peningkatan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang baru.

Tunjangan Lainnya

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya, termasuk:

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan beras: 18 kg beras/bulan (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan 2 anak.
  • Tunjangan jabatan: Rp 360.000 - Rp 5.5 juta/bulan (sesuai jabatan struktural).
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000/hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 50%-150% dari gaji pokok (tergantung lokasi penugasan).

Gaji pokok dan tunjangan akan terus meningkat seiring dengan kenaikan pangkat dan penyesuaian tugas di lapangan.