Guru SMP di Demak Diduga Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Akibat Insiden Siulan

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru SMP di Demak terhadap muridnya tengah menjadi sorotan. Insiden ini dilaporkan terjadi akibat suara siulan yang memicu reaksi emosional dari sang guru.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, peristiwa ini bermula dari adanya keributan di kelas saat ujian berlangsung. Diduga, suara siulan berasal dari luar kelas. Guru tersebut kemudian meminta seorang siswa untuk memeriksa sumber suara, namun tidak ditemukan apa pun.

Suara siulan kembali terdengar, yang kemudian membuat guru tersebut naik ke atas meja dengan maksud mencari sumber suara dari jendela. Karena tidak menemukan siapa pun, guru tersebut diduga kehilangan kendali emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa. Video yang merekam kejadian ini kemudian viral di media sosial.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak telah melakukan mediasi antara pihak sekolah, guru yang bersangkutan, serta keluarga siswa yang menjadi korban. Mediasi ini bertujuan agar guru tersebut menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga dan siswa yang bersangkutan.

Haris Wahyudi Ridwan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa guru tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk menentukan sanksi yang tepat.

Waka Polres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kasus dugaan kekerasan ini. Laporan tersebut diterima pada malam hari setelah kejadian viral di media sosial.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Kejadian: Seorang guru SMP di Demak diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswa.
  • Penyebab: Suara siulan yang memicu emosi guru.
  • Tindakan: Guru naik ke meja dan diduga menendang kepala siswa.
  • Mediasi: Dinas Pendidikan telah melakukan mediasi antara pihak terkait.
  • Sanksi: Guru terancam sanksi disiplin PNS.
  • Laporan Polisi: Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.