Terlilit Utang Motor, Pemuda Bangka Nekat Rampok Rumah Ber-CCTV Dua Kali
Aparat kepolisian dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial HS alias Heri (36) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan di sebuah rumah di Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Ironisnya, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di rumah yang sama.
Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa penangkapan HS dilakukan tanpa perlawanan di kediaman temannya di Kelurahan Keramat, Pangkalpinang, pada Selasa (10/6/2025) malam. Modus operandi pelaku terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. "Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan korban dan juga bukti rekaman CCTV," ujar Kombes Fauzan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HS pertama kali melancarkan aksinya pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 12.25 WIB. Saat itu, ia berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai. Kemudian, pada 6 Juni 2025 pukul 06.45 WIB, saat para penghuni rumah sedang menjalankan ibadah shalat Idul Adha, HS kembali menyatroni rumah tersebut. "Aksi yang pertama mencuri uang sebesar Rp 9 juta di dalam lemari pakaian korban. Pada aksi kedua, pelaku mencuri jam tangan korban serta uang Rp 100.000," jelas Kombes Fauzan.
Dalam melancarkan aksinya, HS merusak jendela kamar korban menggunakan obeng, kemudian menjebol teralis jendela untuk bisa masuk ke dalam. Selain beraksi di rumah tersebut, HS juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah tetangga korban. Hasil curian tersebut disembunyikan di rumah mertuanya di Desa Kace. Kepada petugas, HS mengaku bahwa uang hasil curian pertama telah digunakan untuk membayar cicilan motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Mendo Barat, sesuai dengan lokasi kejadian perkara (TKP), untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
- Satu buah obeng panjang
- Satu unit sepeda motor
- Satu unit ponsel
- Satu buah jam tangan
- Satu buah kipas angin