Ombudsman Soroti Potensi Korupsi dalam Program Koperasi Desa Merah Putih Akibat Anggaran Besar
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti potensi terjadinya praktik korupsi di internal Koperasi Desa Merah Putih. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan rencana pemerintah untuk membangun 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, menekankan bahwa potensi korupsi merupakan salah satu dari lima tantangan utama yang harus diwaspadai. Menurutnya, pengelolaan yang buruk atau malaadministrasi dapat memicu tindak pidana korupsi.
"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi munculnya malaadministrasi," ujar Dadan di kantor Ombudsman RI, Jakarta. Ia menambahkan, Ombudsman tidak ingin menerima aduan terkait penyalahgunaan wewenang atau korupsi di dalam koperasi.
Potensi korupsi ini terbuka lebar karena setiap desa akan menerima kucuran dana yang besar dari pemerintah pusat. Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan menambah jumlah anggaran yang masuk ke desa, di luar Dana Desa yang sudah ada. Pemerintah telah mengalokasikan investasi sebesar Rp 3-5 miliar untuk setiap koperasi, yang berasal dari pinjaman, APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber-sumber sah lainnya.
"Dengan perputaran uang yang begitu besar di desa, apalagi dengan skala nasional, potensi korupsi sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah kelemahan dari sisi sumber daya manusia (SDM)," kata Dadan.
Selain itu, Dadan juga menyoroti potensi ketergantungan terhadap bantuan dari pemerintah pusat. Ia juga menyoroti pemerataan kualitas SDM di setiap daerah yang akan mengelola Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meyakini bahwa SDM di wilayah Jawa dan Sumatera cukup kuat, namun Dadan mempertanyakan bagaimana dengan wilayah lain.
Tantangan lainnya adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Dadan meminta pemerintah untuk segera memperbaiki hal-hal tersebut sebelum program ini diluncurkan, agar tidak ada laporan malaadministrasi yang masuk ke Ombudsman.
"Tantangan negatif ini perlu dibuktikan agar tidak sampai terjadi," tegas Dadan.
Pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih pada tahun ini. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa koperasi desa akan berperan penting dalam memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat melalui kegiatan ekonomi. Koperasi ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Nantinya, setiap koperasi desa akan dilengkapi dengan fasilitas multifungsi, seperti:
- Kantor koperasi
- Outlet penjualan sembako
- Outlet simpan pinjam
- Outlet klinik dan obat
- Gudang
- Truk logistik
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.