Regulasi THR 2025: Aturan Perhitungan dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Karyawan

Regulasi THR 2025: Aturan Perhitungan dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Karyawan

Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, telah merilis pedoman pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Indonesia. SE ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, sekaligus memberikan panduan yang jelas terkait perhitungan dan pembayaran THR. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha bagi pekerja/buruh yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi:

  • Masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
  • Terikat dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja:

Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja. Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Namun, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus berikut:

(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas:

Perhitungan THR untuk pekerja harian lepas juga diatur secara spesifik. Berikut rinciannya:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Untuk pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perjanjian Kerja dan Pembayaran THR:

Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, besaran THR lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam SE ini, maka perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan kesepakatan tersebut. Penting untuk diingat bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.

SE Menaker ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dalam menerima THR dan memberikan panduan yang komprehensif bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Dengan adanya regulasi yang jelas ini, diharapkan proses pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hak serta kewajiban masing-masing pihak, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.