Kementerian PKP Menggagas Opsi Baru: Rumah Subsidi Berukuran Minimalis untuk Kawasan Metropolitan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mempertimbangkan aturan baru yang memungkinkan pembangunan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi. Inisiatif ini, yang masih dalam tahap pembahasan dan pengumpulan masukan publik, ditujukan untuk menjawab kebutuhan hunian yang terjangkau, khususnya bagi generasi muda dan pekerja di wilayah perkotaan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa opsi rumah subsidi berukuran lebih kecil ini tidak akan menggantikan regulasi yang ada, melainkan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat. Tujuannya adalah menyediakan hunian yang lebih dekat dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi, di mana harga lahan semakin tinggi. Dengan ukuran yang lebih ringkas, diharapkan harga rumah subsidi dapat ditekan sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah subsidi minimalis ini rencananya akan difokuskan di kawasan metropolitan dan aglomerasi, termasuk wilayah Jabodetabek. Kementerian PKP menyadari pentingnya kajian mendalam sebelum aturan ini diberlakukan. Oleh karena itu, mereka berencana melibatkan berbagai pihak terkait, seperti asosiasi arsitek dan ahli perumahan, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Berikut adalah perbandingan ukuran luas bangunan dan tanah antara aturan yang berlaku saat ini dan rancangan aturan baru:
Aturan Saat Ini (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023):
- Luas bangunan: Minimal 21 meter persegi, maksimal 36 meter persegi
- Luas tanah: Minimal 60 meter persegi, maksimal 200 meter persegi
Rancangan Aturan Baru (Draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025):
- Luas bangunan: Minimal 18 meter persegi, maksimal 36 meter persegi
- Luas tanah: Minimal 25 meter persegi, maksimal 200 meter persegi
Sri Haryati menekankan bahwa dengan adanya berbagai pilihan ukuran rumah subsidi, masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Keluarga dengan anak-anak mungkin akan memilih rumah yang lebih besar, sementara individu lajang atau pasangan muda dapat memilih rumah berukuran lebih kecil dengan harga yang lebih terjangkau.
Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dan tingginya harga properti di perkotaan, sekaligus memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan strategis. Kementerian PKP berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi ini melalui dialog dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, agar kebijakan perumahan subsidi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.